- SURAT AT-TAUBAH AYAT 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya,
para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada
sabilillah, dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan
Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (At-Taubah: 60)
Kata as-Sadaqat (الصَّدَقَاتُ) yang
disebutkan dalam surat at-Taubah/9 ayat 60 adalah bermakna zakat atau sedekah
wajibah.[1]
Makna huruf ( لــ )
lam pada firman-Nya (للفقراء) lilfuqara’, Imam Malik berpendapat bahwa ia
sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar
dari kelompok yang disebutkan.[2]
لِلْفُقَرَاءِ (Hanyalah untuk
orang-orang fakir) yaitu orang yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi
yang dapat mencukupi mereka. الْمَسكِيْنِوَ (orang-orang)
yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat
menculupi mereka.[3]
Menurut tafsir al-Mansur Orang fakir
ialah orang tidak punya dan ia berhijrah, sedangkan miskin ialah orang yang
tidak punya dan ia tidak berhijrah.[4]
وَالْعمِلِيْنَ عَلَيهَا
(Pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang
membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengmpulkannya.[5]
Bahasan para pakar hukum menyangkut (العاملين عليها)
al-‘Amilin ‘alaiha/para pengelolanya juga beragam. Namun yang jelas
mereka adalah yang melakukan pengelolaan terhadap zakat, baik mengumpulkan,
menentukan siapa yang berhak, mencari mereka, maupun membagi dan mengantarnya
pada mereka. Kata (عليها) ‘alaiha memberi
kesan bahwa para pengelola itu melakukan kegiatan mereka dengan sungguh-sungguh
dan menyebabkan keletihan.[6]
وَالْمُؤَلّفَةِ قُلُوبُهُمْ
(Para muallaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk
memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang
semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum muslim. Muallaf itu
bermacam-macam jenisnya; Menurut pendapat Imam Syafii, jenis muallaf pertama
dan yang terakhir pada masa sekarang (Zamannya Imam Syafii, pent.) tidak berhak
lagi untuk mendapatkan bagianya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua
jenis muallaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian.[7]
Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah juga sependapat dengan itu. Mengenai
golongan “muallaf”, maka ada di antara mereka itu orang-orang yang diberi zakat
agar masuk Islam. Dan ada di antara golongan “muallaf” yang diberi bagian oleh
Rasulullah untuk menebalkan imannya dan meneguhkan kepercayaan di dalam
hatinya.[8]
وَفِى (Dan untuk)
memerdekakan –الرِّقَابِ (budak-budak) yakni para hamba sahaya
yang berstatus mukatab.[9]
Kata (الرقاب)
ar-riqab adalah bentuk jamak dari (رقبة) raqabah yang pada
mulanya berarti “leher”. Makna ini berkembang sehingga bermakna “hamba sahaya”
karena tidak jarang hamba sahaya berasal dari tawanan perang yang saat ditawan,
tangan mereka dibelenggu dengan mengikatnya ke leher mereka. Atas dasar ini
harta tersebut tidak diserahkan pada mereka pribadi, tetapi disalurkan untuk
melepas belenggu yang mengikat mereka itu.[10]
وَالْغَارِمِيْنَ (Orang-orang yang
berhutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang
mereka itu bukan untuk tujuan maksiat.[11]
Imam syafi’i dan Ahmad Ibnu Hambal juga membenarkan memberi ganti dari zakat
bagi siapa yang menggunakan uangnya untuk melakukan perdamaian atau kepentingan
umum.[12]
وَفِي سَبِيلِ اللَهِ (untuk jalan
Allah) yaitu orang orang yang berjuang di jalan Allah, tetapi tanpa ada
yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan.[13]
Kini sekian banyak ulama kontemporer memasukkan dalam kelompok ini semua
kegiatan sosial, baik yang dikelola oleh perorangan maupun
organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, mesjid,
rumah sakit, dan lain-lain, dengan alasan bahwa (سبيل الله) sabilillah dari segi kebahasaan mencakup segala aktivitas
yang mengantar menuju jalan dan keridhaan Allah.[14]
Adapun ( بن السبيل) Ibnu as-sabil yang
secara harfiah berarti ”anak jalanan”, maka para ulama dahulu memahaminya dalam
arti siapapun yang kehabisan bekal, dan dia sedang dalam perjalanan, walaupun
dia kaya di negeri asalnya.[15]
Mereka patut memperoleh bagian dari zakat sekedar cukup untuk bekal
perjalanannya pulang pergi. [16]
فَرِيضَةً
(Sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan) lafaz faridatan dinasabkan oleh fi’il yang keberadaannya
diperkirakan.[17] Itu
semua adalah hukum dan ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, yang Maha
bijaksana dalam ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan-Nya, Maha
mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu yang lahir maupun
yang batin.[18]
- SURAT AT-TAUBAH AYAT 103
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(at-Taubah: 103)
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ
تُزَكِّيْهِم بِهَا (Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka) dari dosa-dosa
mereka. Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian
menyedekahkannya.[19]
Di sini Nabi Muhammad saw diperintah: Ambillah atas nama Allah sedekah,
yakni harta yang berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian
besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang
engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan harta dan jiwa
mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.[20]
وَصَلِّ عَلَيهِمْ (Dan berdoalah untuk mereka) Maksudnya,
berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.[21]
Guna menunjukkan restumu terhadap mereka dan memohonkan keselamatan dan
kesejahteraan bagi mereka.[22]
إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ (Sesungguhnya doamu itu ketentraman
jiwa bagi mereka) yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa
yang mereka lakukan.[23]
Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan
batin lantaran yobat mereka diterima.[24]
Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah,
menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.[25]
وَ اللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)
Yakni mendengar kepada doamu dan mengetahui orang yang berhak mendapatkan hal
itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.[26]
****
[1]
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an
& Tafsirnya, Jilid IV (Jakarta:
Widya Cahaya, 2011), h. 137.
[2]
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah,
Volume 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 596.
[3]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid I, diterjemahkan oleh
Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru
Algensindo, 2010) h. 743-744.
[4]
Ad-Dauru
Al-Mansur, Tafsir
Al-Mansur, Jilid 4, diterjemahkan
oleh Abdurrahman Jalaludin As-Suyuthi (Beirut:
Dar Al-Fikr, tth), h. 222.
[5]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., h. 744.
[6]
Quraish Shihab.....Ibid.,
[7]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[8] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, jilid 4
(Surabaya: Bina Ilmu, 1988), h. 75.
[9] Ibid.,
[10] Quraish Shihab.....Ibid., h. 598.
[11]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[12]
Quraish Shihab.....Ibid., h. 599.
[13]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[14]
Quraish Shihab.....Ibid.,
[15]
Ibid., h. 600.
[16]
Salim Bahreisy dan Said Bahreisy.....Ibid.,
h. 78.
[17]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[18]
Salim Bahreisy dan Said
Bahreisy.....Ibid., h. 79.
[19]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., h. 764.
[20] Quraish Shihab.....Ibid., h. 666.
[21]Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir
Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, Juz 11, diterjemahkan oleh Bahrun Abu
Bakar (Bandung: Sinar Baru lgensindo, 2003), h, 23.
[22]
Quraish Shihab.....Ibid.,
[23]
Ibid.,
[24]
Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam
Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., 764.
[25]
Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir
Ad-Dimasyqi.....Ibid., h. 24.
[26]
Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir
Ad-Dimasyqi.....Ibid., h. 24.
SAMBUX PTC No SCAM Terbaru!!! Dan 3 PTC Terpercaya Lainnya (Check it Out)!!!
BalasHapusYang baru mewarnai dunia PTC saat ini. Sambux, online sejak Desember 2012, dengan sistem kerja hampir mirip Neobux ataupun Probux. So mari kita lihat bagaimana kiprahnya, apakah mampu menyamai ataupun mengungguli sang raja bux, Neobux. Semuanya biarlah waktu yang menjawabnya.
silahkan klik di bawah ini…
http://cpchenko.blogspot.com/2013/01/sambux-ptc-no-scam-terbaru-dan-3-ptc.html
terima kasih teriring doa'a : Jazakumullah khairon
BalasHapusManjur bang
BalasHapus