Sabtu, 24 November 2012

TAFSIR AT-TAUBAH AYAT 60 & 103 (ZAKAT & SHODAQOH)


  • SURAT AT-TAUBAH AYAT 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengelolanya, para mu’allaf, serta untuk para budak, orang-orang yang berhutang, dan pada sabilillah,  dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang telah diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (At-Taubah: 60)

Kata as-Sadaqat (الصَّدَقَاتُ) yang disebutkan dalam surat at-Taubah/9 ayat 60 adalah bermakna zakat atau sedekah wajibah.[1]
Makna huruf ( لــ ) lam pada firman-Nya (للفقراء) lilfuqara’, Imam Malik berpendapat bahwa ia sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang disebutkan.[2]
لِلْفُقَرَاءِ (Hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu orang yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka. الْمَسكِيْنِوَ (orang-orang) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat menculupi mereka.[3] Menurut tafsir al-Mansur Orang fakir ialah orang tidak punya dan ia berhijrah, sedangkan miskin ialah orang yang tidak punya dan ia tidak berhijrah.[4]
وَالْعمِلِيْنَ عَلَيهَا (Pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengmpulkannya.[5] Bahasan  para pakar hukum menyangkut (العاملين عليها) al-‘Amilin ‘alaiha/para pengelolanya juga beragam. Namun yang jelas mereka adalah yang melakukan pengelolaan terhadap zakat, baik mengumpulkan, menentukan siapa yang berhak, mencari mereka, maupun membagi dan mengantarnya pada mereka.  Kata (عليها) ‘alaiha memberi kesan bahwa para pengelola itu melakukan kegiatan mereka dengan sungguh-sungguh dan menyebabkan keletihan.[6]
 وَالْمُؤَلّفَةِ قُلُوبُهُمْ (Para muallaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum muslim. Muallaf itu bermacam-macam jenisnya; Menurut pendapat Imam Syafii, jenis muallaf pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (Zamannya Imam Syafii, pent.) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagianya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis muallaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian.[7] Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah juga sependapat dengan itu. Mengenai golongan “muallaf”, maka ada di antara mereka itu orang-orang yang diberi zakat agar masuk Islam. Dan ada di antara golongan “muallaf” yang diberi bagian oleh Rasulullah untuk menebalkan imannya dan meneguhkan kepercayaan di dalam hatinya.[8]
وَفِى (Dan untuk) memerdekakan الرِّقَابِ  (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab.[9] Kata (الرقاب) ar-riqab adalah bentuk jamak dari (رقبة) raqabah yang pada mulanya berarti “leher”. Makna ini berkembang sehingga bermakna “hamba sahaya” karena tidak jarang hamba sahaya berasal dari tawanan perang yang saat ditawan, tangan mereka dibelenggu dengan mengikatnya ke leher mereka. Atas dasar ini harta tersebut tidak diserahkan pada mereka pribadi, tetapi disalurkan untuk melepas belenggu yang mengikat mereka itu.[10]
وَالْغَارِمِيْنَ (Orang-orang yang berhutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat.[11] Imam syafi’i dan Ahmad Ibnu Hambal juga membenarkan memberi ganti dari zakat bagi siapa yang menggunakan uangnya untuk melakukan perdamaian atau kepentingan umum.[12]
وَفِي سَبِيلِ اللَهِ (untuk jalan Allah) yaitu orang orang yang berjuang di jalan Allah, tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan.[13] Kini sekian banyak ulama kontemporer memasukkan dalam kelompok ini semua kegiatan sosial, baik yang dikelola oleh perorangan maupun organisasi-organisasi Islam, seperti pembangunan lembaga pendidikan, mesjid, rumah sakit, dan lain-lain, dengan alasan bahwa (سبيل الله) sabilillah  dari segi kebahasaan mencakup segala aktivitas yang mengantar menuju jalan dan keridhaan Allah.[14]
 Adapun  ( بن السبيل) Ibnu as-sabil yang secara harfiah berarti ”anak jalanan”, maka para ulama dahulu memahaminya dalam arti siapapun yang kehabisan bekal, dan dia sedang dalam perjalanan, walaupun dia kaya di negeri asalnya.[15] Mereka patut memperoleh bagian dari zakat sekedar cukup untuk bekal perjalanannya pulang pergi. [16]
فَرِيضَةً (Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafaz faridatan dinasabkan oleh fi’il yang keberadaannya diperkirakan.[17] Itu semua adalah hukum dan ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, yang Maha bijaksana dalam ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan-Nya, Maha mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu yang lahir maupun yang batin.[18]

  • SURAT AT-TAUBAH AYAT 103

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(at-Taubah: 103)

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِم بِهَا (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka) dari dosa-dosa mereka. Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian menyedekahkannya.[19] Di sini Nabi Muhammad saw diperintah: Ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta yang berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan  penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka.[20]
وَصَلِّ عَلَيهِمْ (Dan berdoalah untuk mereka) Maksudnya, berdoalah untuk mereka dan mohonkanlah ampunan buat mereka.[21] Guna menunjukkan restumu terhadap mereka dan memohonkan keselamatan dan kesejahteraan bagi mereka.[22]
إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ  (Sesungguhnya doamu itu ketentraman  jiwa bagi mereka) yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang mereka lakukan.[23] Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan sakanun ialah ketenangan batin lantaran yobat mereka diterima.[24] Menurut Ibnu Abbas, menjadi rahmat buat mereka. Sedangkan menurut Qatadah, menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.[25]
وَ اللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui) Yakni mendengar kepada doamu dan mengetahui orang yang berhak mendapatkan hal itu darimu dan orang yang pantas untuk memperolehnya.[26]
****



[1] Kementrian Agama RI, Al-Qur’an & Tafsirnya,  Jilid IV (Jakarta: Widya Cahaya, 2011), h. 137.
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Volume 5 (Jakarta: Lentera Hati, 2002),  h. 596.
[3]Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti, Tafsir Jalalain, Jilid I, diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar  (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010) h. 743-744.
[4] Ad-Dauru Al-Mansur, Tafsir Al-Mansur, Jilid 4, diterjemahkan oleh Abdurrahman Jalaludin As-Suyuthi (Beirut: Dar Al-Fikr, tth), h. 222.
[5] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., h. 744.
[6] Quraish Shihab.....Ibid.,
[7] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[8] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, jilid 4 (Surabaya: Bina Ilmu, 1988),  h. 75.
[9] Ibid.,
[10] Quraish Shihab.....Ibid., h. 598.
[11] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[12] Quraish Shihab.....Ibid., h. 599.
[13] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[14] Quraish Shihab.....Ibid.,
[15] Ibid., h. 600.
[16] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy.....Ibid., h. 78.
[17] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid.,
[18] Salim Bahreisy dan Said Bahreisy.....Ibid., h. 79.
[19] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., h. 764.
[20] Quraish Shihab.....Ibid., h. 666.
[21]Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, Juz 11, diterjemahkan oleh Bahrun Abu Bakar (Bandung: Sinar Baru lgensindo, 2003), h, 23.
[22] Quraish Shihab.....Ibid.,
[23] Ibid.,
[24] Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuti.....Ibid., 764.
[25] Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi.....Ibid., h. 24.
[26] Al-Imam Abul Fida Ismail Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi.....Ibid., h. 24.

3 komentar:

  1. SAMBUX PTC No SCAM Terbaru!!! Dan 3 PTC Terpercaya Lainnya (Check it Out)!!!
    Yang baru mewarnai dunia PTC saat ini. Sambux, online sejak Desember 2012, dengan sistem kerja hampir mirip Neobux ataupun Probux. So mari kita lihat bagaimana kiprahnya, apakah mampu menyamai ataupun mengungguli sang raja bux, Neobux. Semuanya biarlah waktu yang menjawabnya.
    silahkan klik di bawah ini…
    http://cpchenko.blogspot.com/2013/01/sambux-ptc-no-scam-terbaru-dan-3-ptc.html

    BalasHapus
  2. terima kasih teriring doa'a : Jazakumullah khairon

    BalasHapus

hit counter
perfume